Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bertujuan menjamin keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat. Untuk itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki NKV.

 

Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, pemerintah menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat NKV pada 2022 yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah.

 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengatakan, hal ini agar terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan. Tidak hanya produk pangan asal hewan, NKV juga diwajibkan bagi pelaku usaha produk hewan nonpangan.

 

“Salah satu contohnya, NKV merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen telur konsumsi agar produknya bisa beredar karena harus dicantumkan pada label dan kemasan. Dengan adanya NKV pada kemasan, masyakat tahu produk telur tersebut aman dan layak dikonsumsi” papar dia.

 

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan.

 

Kemudian, melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

 

Penerapan NKV ini, imbuh Syamsul, dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

 

Koordinator Higiene, Sanitasi dan Penerapan, Apriyani Lestariningsih menimpali, sertifikasi NKV tidak hanya sebagai penjaminan keamanan bagi pangan asal hewan yang beredar di dalam negeri tetapi juga menjadi nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai instrumen penting dalam mendorong ekspor produk hewan.

 

Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yakni rumah potong hewan (RPH) meliputi RPH ruminansia, babi, dan unggas; unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur; serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging, dan telur.

 

Untuk unit usaha pengolahan hewan nonpangan dan unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang berpendingin, gudang kering, penanganan atau pengolahan madu, serta pengumpulan, pelabelan, dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV.

 

“Unit usaha sarang burung walet baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan juga diwajikan ber-NKV,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here