Pemerintah terus memperkuat pengawasan budidaya lobster. Tujuannya, memastikan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat berjalan maksimal dengan tetap menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
“Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” terang Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin saat berkunjungan ke sentra budidaya lobster di Lombok Timur, NTB, Jumat (18/9/2021).
Kebijakan KKP saat ini, menurut Adin, telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya. Adin berharap hal ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan.
“Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Adin.
Memastikan hal tersebut, Adin menginstruksikan jajarannya di lapang untuk melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental. Selain itu, ia juga mengajak Pemerintah Daerah turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, KKP, Drama Panca Putra menerangkan, ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian. Di antaranya, dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali (restocking).
“Ini hal-hal yang memang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Tentu menjadi pedoman bagi kami dalam pelaksanaan pengawasan,” terangnya.
Drama juga menjelaskan, pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster yang menjadi perhatian dalam pengawasan di lapang. “Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami,” ucapnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan itu, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster, termasuk di antaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.