
Sobat AgriVisi pasti tahu bahwa gejolak harga komoditas pangan di Indonesia terus terjadi baik dari sisi produsen maupun konsumen. Nah, untuk menstabilkan harga pangan bukanlah perkara mudah.
Pasalnya, sejumlah bahan pangan rentan terhadap gejolak harga (volatile food) karena masalah permintaan bahan pangan dan rantai pasok.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Harga acuan terdiri dari komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). Sehingga, memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
Arief melanjutkan, harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara, untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.
“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, (28/12).
Arief merinci, harga acuan yang diitetapkan seperti kedelai lokal di tingkat produsen Rp10.775/kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400/kg. Sedangkan, harga Rp12.000/kg untuk kedelai impor.
Harga acuan bawang merah tingkat produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500 – Rp 20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000 – Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000/kg. Harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500 – Rp41.500 per kg.
Untuk harga acuan cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000 – Rp31.500/kg dan di konsumen Rp40.000 – Rp57.000/kg. Cabai merah keriting di produsen seharga Rp22.000 – Rp29.600/kg dan di konsumen Rp37.000 – Rp55.000/kg.
Harga acuan daging sapi hidup Rp56.000 – Rp58.000/kg. Untuk tingkat konsumen, harga acuan daging sapi terbagi ke dalam beberapa jenis. Daging segar atau chilled paha depan Rp130.000/kg, paha belakang Rp140.000/kg, paha depan beku Rp105.000/kg, dan daging kerbau beku Rp80.000/kg.
Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen untuk kemasan karung 50 kg dan Rp13.500 – Rp14.500/kg di tingkat konsumen.
Melengkapi
Sobat AgriVisi, Arief menjelaskan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, Perbadan No. 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur harga acuan pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” katanya.
Apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Arief menambahkan, pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen. Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum BULOG. Sedangkan, untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh BULOG dan BUMN Pangan.
“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ungkapnya.
Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah mempunyai instrumen untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis. Yaitu, jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah day old chicken (DOC).
Menurut Arief, penetapan harga acuan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.
“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Keseimbangan hulu dan hilir serta semangat kolaborasi yang diamanatkan peraturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan BUMN Pangan menjadi off-taker menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan dengan harga yang wajar. Dengan adanya kepastian penyerapan dengan harga yang baik, diharapkan para produsen tidak perlu direpotkan dengan urusan hulu, melainkan fokus meningkatkan hasil produksi.