Arief Prasetyo Adi, NFA terus menggenjot penyerapan ayam hidup - NFA

Sobat AgriVisi, tahu tidak bahwa harga ayam hidup di tingkat peternak terindikasi jatuh pada September?

 

Melihat hal tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Sehingga, melakukan tindakan dengan cara menyerap ayam hidup peternak mandiri kecil.

 

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, akan terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri, mikro, dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN pangan.

 

Hingga berita ini naik, penyerapan telah mencapai 160 ribu ekor ayam hidup atau setara 267 ribu kg per Oktober 2022. Hal ini dapat dikatakan ada peningkatan signifikan sejak aksi pertama kali dilakukan penyerapan pada September sekitar 67 ribu ekor atau 190 ribu kg.

 

Perlu sobat AgriVisi ketahui, akumulasi penyerapan sekitar 5 ribu ekor atau 10 ribu kg ayam hidup diserap oleh PT Berdikari dan PT PPI yang merupakan member Holding BUMN Pangan. Sedangkan, 155 ribu ekor atau 257 ribu kg ayam hidup diserap oleh 9 perusahaan integrator.

 

Berdasarkan data NFA, 9 (sembilan) perusahaan integrator yang telah melakukan penyerapan yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) sebanyak 79.934 ekor atau 123 ribu kg, PT Japfa Comfeed sebanyak 32.238 ekor atau 64 ribu kg, PT Malindo Feedmill sebanyak 6.016 ekor atau 11 ribu kg.

 

Kemudian, PT Super Unggas Jaya sebanyak 3.719 ekor atau 9 ribu kg, PT New Hope Indonesia sebanyak 1.742 ekor atau 3 ribu kg, PT Intertama Trikencana Bersinar sebanyak 16.478 ekor atau 25 ribu kg.

 

Selanjutnya, PT Sreeya Sewu sebanyak 6.360 ekor atau 10 ribu kg, PT Wonokoyo sebanyak 3.000 ekor atau 5 ribu kg, dan PT Cibadak Indah Sari Farm sebanyak 6.230 ekor atau 6 ribu kg.

 

“Penyerapan dilakukan oleh total 11 (sebelas) perusahaan melalui mekanisme business to business (B2B) dan difokuskan kepada peternak mandiri mikro dan kecil. Dalam penyerapan tersebut, NFA turut berkontribusi melakukan fasilitasi distribusi guna menjaga harga penyerapan dan penjualan tetap dalam kategori wajar,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta (17/10).

 

Sobat AgriVisi, Arief menjelaskan, aksi penyerapan ayam hidup yang telah dilakukan sejak September 2022 bertujuan menjaga keberlangsungan usaha para peternak mandiri mikro dan kecil. Untuk itu, penyerapan dilakukan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen atau maksimum pembelian di harga Rp 21 ribu/kg.

 

Hal ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga dan memperkuat ekosistem peternakan nasional, khususnya sektor perunggasan.

 

Arief menegasakan, penyerapan merupakan hasil dari kolaborasi kementerian/lembaga, asosiasi, koperasi serta pelaku usaha perunggasan nasional. Langkah ini juga telah sejalan dengan arahan Presiden RI yang menyampaikan agar seluruh stakeholder pangan nasional membangun kolaborasi dan sinergi dalam rangka memperkuat ekosistem pangan nasional guna mengantisipasi potensi krisis pangan.

 

“Ke depannya untuk percepatan solusi, kami rutin berkomunikasi dan menjalin kolaborasi dengan asosiasi dan para peternak. Selain itu, NFA siap menjalankan dan mengawal terus skema Closed Loop Jagung, Telur, dan Daging Ayam untuk menjaga stabilitas ekosistem pangan nasional,” ungkap Arief.

 

NFA terus memantau pergerakan harga ayam hidup di tingkat produsen dan harga daging ayam di tingkat konsumen. Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA, harga rata-rata nasional ayam ras di tingkat produsen per 16 Oktober 2022 sebesar Rp20.320/kg. Harga tertingginya mencapai Rp29.000/kg di Provinsi Kalimantan Selatan dan harga terendah Rp16.250/kg di Provinsi Sumatera Selatan.

 

Sementara itu Sobat AgriVisi, harga rata-rata nasional daging ayam ras berada di posisi Rp34.370/kg. Harga tertinggi daging ayam ras Rp48.167/kg ada di Provinsi Papua Barat dan harga terendahnya Rp24.861/kg di Provinsi Gorontalo.

 

Sebagai informasi untuk Sobat AgriVisi, pada 5 oktober 2022 NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

 

Dalam peraturan tersebut ditetapkan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) untuk komoditas daging ayam ras dengan harga di tingkat produsen (bentuk live bird) sebesar Rp21.000 – Rp23.000/kg. Sedangkan, tingkat konsumen (dalam bentuk karkas) Rp36.750/kg.

 

Selain itu, ditetapkan HAP bibit DOC (day old chick) untuk tingkat konsumen sebesar Rp9.000 – Rp11.000/ekor dan bibit pullet atau ayam remaja (17 minggu) sebesar Rp80.000/kg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here