Hari Raya Idul Adha sudah dekat. Saatnya umat Islam melaksanakan ibadah kurban.

Agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan menjamin daging kurban berstandar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi covid-19 ini, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian mengajak seluruh pihak meningkatkan pembinaan dan pengawasan kurban.

Ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 114/Permentan/8PD.410/9/2014. “Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan mewakili Dirjen PKH.

Menurut Nuryani, Kementan mengimbau seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh wilayah agar meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Dirjen PKH No. 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.

“Ini juga untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia saat pelaksanaan hewan kurban,” imbuh Nuryani.

Alur kegiatan kurban memiliki banyak titik kritis terkait penularan Covid-19. Karena itu, Nuryani menjelaskan, perlu memperhatikan beberapa faktor risiko penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kurban.

Yaitu, mulai dari tempat penjualan hewan kurban, transportasi, tempat penampungan sementara, persyaratan lokasi yang akan dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging agar berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), aspek teknis, dan syariat Islam.

Tjahjani Widiastuti, Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mengulas, setidaknya ada 5 faktor risiko penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kurban. Misalnya, interaksi antarorang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban.

Selain itu, ada risiko pada saat pembelian hewan kurban dan perpindahan orang antarprovinsi hingga kabupaten/kota sewaktu kegiatan kurban. Kemudian, risiko lainnya yaitu status wilayah dengan tingkat kejadian tinggi dan penyebaran luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.

“Ada juga risiko penularan seperti droplet pada saat batuk atau bersin dan atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda, dan faktor lainnya seperti komorbiditas, risiko pada usia tua, dan penularan pada pengguna transportasi publik,” urai Tjahjani.

Menurut Juru Sembelih Halal, Nanung Danar Dono, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 pada kegiatan kurban. Seperti, mengurangi atau mengurai kerumunan warga dengan cara memberikan kartu panitia kepada petugas.

Berikutnya, membagi waktu penyembelihan dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, untuk daerah zona hijau dan kuning diizinkan namun jika zona merah dan zona hitam lebih baik dihindari dengan menitipkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).

“Jadi, harus dipertimbangkan juga zonanya. Kalau zona hijau dan kuning, saya rasa boleh saja melakukan kegiatan kurban. Namun, daerah zona merah dan hitam lebih baik dihindari dan bisa titipkan ke RPH,” tegas Nanung.

Secara terpisah, Nasrullah, Dirjen PKH mengajak berbagai pihak secara intensif dapat memanfaatkan media digital sebagai wadah informasi atau pengetahuan bagi masyarakat dalam kegiatan kurban. Informasi seputar advokasi penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, serta pedoman kesejahteraan hewan kurban diperlukan masyarakat, terlebih dalam situasi PPKM Darurat.

“Agar pelaksanaan kurban berjalan lancar, kami mengimbau dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinergi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, dinas yang membidangi fungsi keagamaan serta instansi dan/atau organisasi terkait lainnya,” ucap Nasrullah.

Berdasarkan data ISIKHNAS, pemotongan hewan kurban di Indonesia pada 2020 masih cukup tinggi meski mengalami penurunan sekitar 10% dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya.

Tahun 2020 ternak kurban yang dipotong berjumlah 1.683.354 ekor. Terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 541.900 ekor. Sedangkan, data penjualan hewan kurban yang tersebar ada di 8.355 lokasi dengan kondisi yang memiliki izin 3.860 dan yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) 4.903.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here