Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan pupuk bersubsidi sebenarnya bukanlah langka. Namun, hampir setiap tahunnya usulan pupuk subsidi hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah hanya sekitar 40% dari total pengajuan.
“Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta – 26,18 juta ton per tahun. Namun, anggaran negara (Kemenkeu) hanya cukup untuk 8,87 juta – 9,55 juta ton senilai Rp25 trilliun. Pasti jauh dari harapan,” jelas Ali Jamil, Dirjen PSP Kementan di Jakarta, Sabtu (29/1).
Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan, KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.
“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah,” seru Ali.
Selain pengawasan dengan sistem, Kementan melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu dan dapat dialihkan pada daerah lainnya.
Langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya. Selain itu, edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.
“Pengawalan sistem eRDKK berbasis NIK juga terus kita perketat, di samping kita melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegasnya.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya menyampaikan pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN, dan pemerintah daerah (pemda). Tata kelola yang ada saat ini sudah berjalan dan perlu pengawasan yang ketat mengingat anggaran subsidi pupuk terus menurun.
“Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem eRDKK berbasis NIK. Namun, tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi karena anggaran negara terbatas,” tegas Mentan.
Karena itu, Mentan mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.
Kementan di tahun 2022 telah menetapkan alokasi pupuk urea sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton, NPK 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus 11.469 ton, organik granul 1.038.763 ton, dan organik cair 1.870.380 ton.