loader image
25.6 C
Jakarta
Sunday, April 2, 2023

Indonesia masuk dalam jajaran eksportir produk perikanan terbesar dunia. Total nilai ekspor produk perikanan kita di 2020 mencapai US$5,2 miliar dengan US$4,84 miliar berasal dari ikan konsumsi.

Pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai US$1,27 miliar. Nilai ini naik 1,4% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Negara tujuan ekspor utama Indonesia yaitu Amerika, China, ASEAN, Uni Eropa, dan Timur Tengah. Data tahun 2020, sebanyak 2.191 unit pengolahan ikan (UPI) menembus ekspor ke 157 negara dengan komoditas ekspor utama meliputi udang, tuna-tongkol-cakalang (TTC), cumi, kepiting-rajungan, rumput laut, dan ikan layur.

Akan tetapi, eksportir produk perikanan Indonesia kerap menerima penolakan karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan negara tujuan. Menurut data US Food and Drug Administration (USFDA) per Desember 2020, ada 97 kasus penolakan ekspor perikanan dari Indonesia (dilihat dari shipment ID) pada 2020.

Jaminan Mutu

Sjarief Widjaja, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya jaminan mutu produk ekspor. Sebab, jaminan mutu menentukan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia.

Udang salah satu unggulan ekspor produk perikanan Indonesia harus memiliki jaminan mutu agar berdaya saing di pasar global – KKP

“Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia. Harus dipastikan bahwa customer (pelanggan) akan menerima produk berkualitas, bermutu baik, tidak tercemari kontaminan kimia, biologi, maupun fisik yang dapat mengganggu perdagangannya,” terang Sjarief saat membuka Webinar Food Safety Talk “Strategi Menghadapi Penolakan Produk Perikanan Indonesia di Pasar Global”.

Pada webinar ini Sjarief mendorong Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP) mengembangkan metodologi proses pengujian deteksi kontaminasi ikan hasil tngkapan laut maupun hasil budidaya, sampai proses ekspor. Sehingga, tidak ada lagi negara yang menolak produk perikanan Indonesia.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan BBRP2BKP adalah dengan mengembangkan test kit pengujian bahan berbahaya dalam produk perikanan untuk mengurangi risiko penolakan ekspor produk kita,” jelasnya, Kamis (6/5).

Hambatan Ekspor Perikanan

Dr. Dwiyitno, Peneliti BBRP2BKP terkait Keamanan Pangan mengungkap, hambatan yang umum dihadapi para eksportir produk perikanan Indonesia berupa penolakan produk karena tidak memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. Di antaranya, adanya cemaran logam berat seperti merkuri dan kadmium, bakteri patogen, kandungan histamin yang melebihi ambang batas, kontrol suhu yang buruk.

Selain itu, terjadinya kemunduran mutu produk, produk terkontaminasi kotoran, dan cemaran obat atau bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan ataupun melebihi ambang. Produk perikanan Indonesia seperti udang, TTC, marlin, rajungan, dan octopus pernah ditolak beberapa negara, seperti Uni Eropa, Amerika, Kanada, dan China.

Penolakan produk ekspor Indonesia dapat diantisipasi dengan pengawasan secara kontinu dan sistematis.

Dwiyitno menjelaskan, penolakan produk ekspor Indonesia dapat diantisipasi dengan pengawasan secara kontinu dan sistematis, didukung basis data dan informasi yang terintegrasi, mitigasi sumber cemaran potensial, serta efektivitas pengawasan melalui penerapan early warning (peringatan dini) dan zonasi pengelolaan kawasan.

Sumber kontaminasi, menurut Dr. Radestya Triwibiwo, Peneliti BBRP2BKP, bisa berasal dari perairan tercemar, pakan tercemar, serta kontaminasi silang saat penanganan, penyimpanan, dan distribusi produk perikanan. Kontaminasi bakteri E. coli, salmonella, dan vibrio dapat berasal dari perairan  atau bahan baku yang tercemar serta kontaminasi dari manusia saat penanganan produk.

Mencegah Kontaminasi

Upaya mencegah kontaminasi, ulas Radestya, dengan meningkatkan jaminan mutu melalui sertifikasi mutu, penerapan ketelusuran (traceability), serta penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara kelembagaan maupun penerbitan peraturan. Selain itu, pemerintah melakukan pembinaan pada pelaku usaha hulu-hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan keamanannya.

Traceability juga menjadi kunci jaminan mutu produk perikanan. Traceability meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan, serta harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan.

Para pembicara Webinar Food Safety Talk “Strategi Menghadapi Penolakan Produk Perikanan Indonesia di Pasar Global” – KKP

Dari sisi kelembagaan dan peraturan, KKP melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap produk perikanan ekspor, menyusun harmonisasi standar produk dan pembinaan terhadap pelaku industri perikanan, mengawasi dan mengelola sumber daya kelautan sebagai bahan baku industri perikanan, melaksanakan penelitian dan kajian ilmiah untuk mendukung daya saing produk perikanan di pasar global, dan penyuluhan terhadap pelaku industri perikanan.

Saat ini KKP tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP No. 27/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dengan sistem ini, informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran, dan aspek keamanan pangan dapat dimonitor. Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor.

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here