Nelayan penangkap dan pembudidaya lobster di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung kebijakan pengelolaan lobster yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono. Dukungan diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa, Minggu (19/9/2021).
“Dari perspektif pengawasan, tentu ini satu hal yang positif. Nelayan penangkap lobster telah menyampaikan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan lobster,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dirjen menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada nelayan di Sumbawa yang telah mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan lobster. Ia berharap komitmen dilaksanakan melalui praktik penangkapan lobster sesuai persyaratan yang ditetapkan KKP.
“Kami juga terus mengimbau agar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam penangkapan BBL ini dipatuhi oleh nelayan,” kata Adin dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di kesempatan yang sama.
Menurut Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP, Drama Panca Putra, KKP telah menetapkan syarat-syarat penangkapan Benih Bening Lobster (BBL). Di antaranya, hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan, harus memperhatikan estimasi potensi dan jumlah yang boleh ditangkap, mematuhi kuota dan lokasi penangkapan, hanya bisa dilakukan nelayan kecil yang terdaftar, dan menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan.
“Ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh nelayan yang melakukan penangkapan benih lobster. Kami tentu akan banyak concern terhadap aspek-aspek teknis, seperti alat tangkap dan kuota penangkapan,” terang Drama.

Dukungan DPR dan Pemda
Dalam kunjungan ke lokasi shrimp estate di Sumbawa pada Sabtu (18/9), Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyampaikan dukungan terhadap upaya mengawal program prioritas KKP di wilayah kepemimpinannya, termasuk shrimp estate dan lobster estate. Dari sisi sumber daya, NTB sangat sesuai untuk pengembangan dua program prioritas tersebut itu dengan tetap melakukan pengawasan.
Johan Rosihan, Anggota Komisi IV DPR RI mengungkap hal senada. Ia mendukung penguatan pengawasan di NTB, khususnya untuk menghadapi praktik-praktik penangkapan dengan cara merusak (destructive fishing) yang berdampak pada penangkapan lobster.
Johan juga membahas pentingnya penguatan sarana pengawasan di wilayah NTB. “Tentu kami juga akan sampaikan ini di rapat-rapat Banggar, kami siap untuk mendukung penguatan pengawasan di wilayah NTB ini,” tukasnya saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2021 di Sumbawa, Minggu (19/9).
Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2021 diikuti oleh 11 KUB Nelayan dengan peserta mencapai 85 nelayan. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTB, serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.