Sobat AgriVisi, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras terbaru. Ketentuan harga terbaru tersebut akan tertuang ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional, saat ini masih dalam proses pengundangan.
Nah, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, aturan ini merupakan permintaan Presiden untuk menetapkan segera tentang HPP atau Harga Pembelian Pemerintah dan HET atau Harga Eceran Tertinggi. Arief menegaskan, tujuan utama ditetapkan HPP dan HET ini untuk menjaga keseimbangan harga baik di tingkat hulu maupun hilir.
“Tujuan kita sesuai arahan Bapak Presiden menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah dan beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat. Bagaimana caranya agar harga gabah dan beras petani di musim panen raya ini tidak jatuh, Bulog dan penggilingan padi kecil bisa mendapatkan gabah untuk digiling, serta konsumen mendapatkan beras dengan harga yang wajar. Keseimbangan itu yang terus kita jaga,” ungkapnya saat usai mengikuti Rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (15/3).
Arief merinci, HPP gabah dan beras telah ditetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
Sobat AgriVisi, harga pembelian tersebut ditentukan kualitas gabah dan berasnya. GKP dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Sedangkan, GKG memiliki kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.
Menurut Arief, penentapan HET Beras dihitung berdasarkan zona atau wilayah. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.
HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900/kg, di Zona 2 Rp 11.500/kg, dan di Zona 3 Rp 11.800/kg. Kemudian, HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.
Perlu diketahui Sobat AgriVisi bahwa penetapan HPP dan HET dilakukan pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada (14/3) di Jakarta. Putusan tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” katanya.
Usulan HPP dan HET terbaru telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.