Dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021, pemerintah berupaya menjaga jaminan ketersediaan, keamanan, dan kelayakan hewan serta daging kurban.
Menurut Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, ketersediaan hewan kurban selama Idul Adha 2021 sebanyak 1.767.522 ekor yang terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba. Mayoritas hewan yang disembelih untuk kurban berasal dari pasokan hewan lokal.
“Dengan adanya ketersediaan jumlah hewan kurban tersebut, kebutuhan hewan kurban selama Idul Adha tahun 2021 bisa terpenuhi,” kata Mentan SYL, Kamis (15/7).
Jika diperlukan, SYL mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan cadangan stok daging impor baik sapi maupun kerbau untuk kebutuhan daging dan karkas. Selain itu, pemetaan kebutuhan daging di seluruh Indonesia juga dilakukan mulai dari yang defisit sampai surplus produksi.
“Pemerintah siap melakukan intervensi apabila terjadi kekurangan daging di daerah tertentu dengan cara mobilisasi produksi dari daerah surplus ke daerah yang defisit,” tegas SYL.
Pandemi Covid-19 memang sedikit berpengaruh terhadap kegiatan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Kementan memperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban tahun ini menurun 10% dibandingkan tahun 2020. Saat itu sebanyak 1.683.354 ekor hewan kurban yang dipotong.
Penurunan ini, SYL menilai, terjadi karena kondisi pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Melihat kondisi pandemi Covid-19, ada kemungkinan terjadi penurunan pemotongan hewan kurban. Penurunan diprediksi sebanyak 10%,” imbuh Mentan.
SYL turun langsung memantau ketersediaan hewan kurban, salah satunya ke Depo 1.000 Sapi Kuban di Bogor, Jawa Barat milik PT Bima Jaya Farm. Kapasitas hewan yang dijual sebanyak 1.000 ekor dan 95% hewan kurban itu sudah ada pemiliknya.
Lalu, Mentan juga ke tempat pemotongan di luar RPH (non-RPH) milik DKM Al Falaah Bogor yang merencanakan memotong 12 ekor sapi dan untuk kambing/domba masih didata. Di UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu Bubulak Kota Bogor, tersedia hewan sebanyak 770 ekor dengan kapasitas pemotongan hewan 200 ekor per hari.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkap ketersediaan hewan kurban di Kota Bogor aman. Stok dipastikan tersedia dan pelaksanaan kegiatan kurban di Bogor akan dilaksanakan sesuai protokol Kesehatan (prokes).
“Tata cara penyembelihan juga sesuai protokol, penyembelihan diarahkan ke RPH, serta distribusi daging kurban akan diupayakan berjalan sesuai dengan prokes, tidak ada kerumunan” jelas Bima Arya.

Peningkatan Pengawasan
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, serta kandang penampungan, dan tempat pemotongan hewan kurban.
“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ujar Nasrullah.
Kegiatan kurban tahun ini, ulasnya, tidak akan berbeda dari 2020. Pasalnya, kurban masih dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Karena itu, Ditjen PKH menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
SE ini mengatur mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.
Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak minimal satu meter dan jual beli hewan kurban disarankan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Kegiatan pemotongan juga hanya dihadiri panitia dan distribusi daging dilakukan panitia ke rumah mustahik (penerima kurban).
Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan mengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala Covid-19 maka akan dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.
“Diwajibkan juga adanya hygiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan, harus disediakan fasilitas CTPS atau hand sanitizer,” papar Nasrullah.
Penerapan hygiene personal dengan memakai masker, face-shield, dan sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, menghindari jabat tangan, dan mewajibkan penggunaan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain).
Kewajiban yang harus diterapkan di tempat pemotongan hewan, utamanya daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sementara untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Nasrullah memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.
“Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” imbuhnya.
Fokus utama Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban, kata Nasrullah, adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Serta, proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.
“Dan juga distribusi daging hewan kurban kepada mustahik juga dijamin memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan keamanan pangan,” tandas Nasrullah.